Sekilas Advokat RGS & Mitra

RGS dan Mitra adalah kependekan nama dari Robaga Gautama Simanjuntak [disingkat RGS], merupakan nama pendiri sekaligus pimpinan pada persekutuan perdata yang memberikan jasa hukum Advokat sejak 1 Juli 1999 dan telah memperoleh lisensi Advokat sejak tahun 1995. 
Kantor Advokat-RGSMitra didirikan pasca kerusuhan di Indonesia Mei 1998 [oleh karenanya pada kantor kami masih tertulis Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra], dengan tujuan untuk memberi jasa hukum pada sektor hukum bisnis, yang banyak mengalami kemerosotan akibat kerusuhan Mei 1998, disertai cita-cita untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat yang sangat minim [pasca reformasi]. 

Pemakaian nama “mitra” menunjukkan bahwa dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kami menerapkan asas kemitraan yang didasari rasa kepercayaan penuh diantara sesama Advokat untuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan, memberi jasa hukum dalam bidang :
1. Lingkup Litigasi : mewakili dan mendampingi klien dimuka lembaga penegak hukum, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Persidangan dihadapan Majelis Komisi Persaingan Usaha, Pengadilan Hubungan Industrial,
2. Lingkup Non-litigasi : pemberian jasa hukum [seperti konsultasi hukum, memberikan saran/pendapat hukum] diluar lembaga penegak hukum.

Ruang Lingkup Jasa Hukum
1/ Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum kredit perbankan baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.

2/ Hukum Perusahaan, pemberian jasa konsultasi hukum dalam kegiatan usaha dalam lingkup Hukum Perusahaan seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.

3/ Memberi jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & kegiatan usaha klien.

4/ Mewakili dan/atau mendampingi klien untuk musyawarah dalam upaya penyelesaian sengketa [di persidangan khususnya pada tahap mediasi], termaksud menerbitkan surat-teguran atau somasi atau surat-bantahan, surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum.

5/ Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam ruang lingkup Perdata, mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

6/ Mendampingi klien dalam perkara pidana [bisnis] dalam kedudukannya selaku Terdakwa di muka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

7/ Memberi saran atau pendapat hukum bagi masyarakat dalam ruang lingkup aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen, hukum perusahaan dan ruang lingkup hukum bisnis.
 
8/ Memberi konsultasi hukum dalam lingkup hukum pribadi, atau permasalahan hukum lain yang membutuhkan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi].
 
9/ Memberi jasa informasi produk hukum [peraturan-perundangan] dalam bentuk data-digital yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.

Advokat dan asisten advokat RGSMitra dalam memberi jasa hukum memiliki rekan  Advokat & asisten Advokat terseleksi & merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI]. Adapun Profile Robaga Gautama Simanjuntak :
a/ Sarjana Hukum : FHUniversitas Kristen Indonesia [1993], jurusan hukum Internasional.
b/ Magister Hukum : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM [2011] jurusan hukum bisnis.
c/ Dosen dan Dekan salah satu Fakultas Hukum Swasta di Jakarta.

Kemitraan Dengan Organisasi Nirlaba Indonesia
1/ Yayasan Media Aikon Publik [2000]
2/ Pusat Bantuan Hukum PERADI [2011]
3/ Dengan hukum-online, dalam memberikan opini hukum online.

Kodifikasi Hukum Digital / Digital Codification Law
Dalam rangka penyebarluasan informasi hukum & perundangan-undangan kepada masyarakat, RGS & Mitra telah menghimpun data-digital yang dituangkan dalam media DVD, antara lain Himpunan peraturan-perundangan Republik Indonesia data-base himpunan peraturan perundangan R.I. [1945 yang terus di-update sesuai tahun berjalan], Himpunan Peraturan Pasar Modal, Perlindungan Konsumen, Tenaga Kerja, Asuransi, Perusahaan, Pengangkutan, Pedagang Valas, Pencucian Uang.

Aktivitas Organisasi
Asosiasi Advokat Indonesia
1/ Divisi Penelitian & Pengembangan AAI Jakarta Selatan [2004-2007]
2/ Sekretaris-1 AAI Jakarta Selatan [2011-2014]
Perhimpunan Advokat Indonesia
1/ Sekretaris Bidang Komunikasi DPC PERADI Jakarta Selatan [2008-2013].
2/ Ketua Bidang Informasi & Komunikasi DPC PERADI Jakarta Selatan [2014-2018].


Klik disini Profile dan honorarium Advokat RGSMitra